Dilansir Dari Dailymail
Di mesir kasus bercinta alias bersetubuh dengan mayat akan segera
dilegalkan asal jenazah meninggalnya belum lebih dari 6 jam dan
peraturan itu juga khusus untuk jenazah pasangan (suami atau istri yang
sah)
Apabila kelak rancangan peraturan tersebut disahkan, maka diperkirakan
akan muncul ketidakadilan. Seorang laki-laki mungkin tidak akan
mengalami kesulitan untuk menyetubuhi jenazah istrinya, namun perempuan
dipastikan akan kesulitan karena jenazah suami tidak mungkin ereksi.
Kalaupun ada jenazah laki-laki yang masih bisa ereksi, kasusnya pasti
sangat langka. Ereksi pada mayat laki-laki hanya dimungkinkan jika ada
kondisi khusus seperti priapism, atau ereksi yang tidak wajar karena
penumpukan darah di organ genital misalnya saat gantung diri.
Secara psikologis, persetubuhan dengan mayat atau jenazah juga tidak
bisa dikatakan normal. Kecenderungan untuk bersetubuh dengan jasad orang
yang sudah meninggal dikategorikan sebagai penyimpangan perilaku
seksual, yang dalam istilah psikologis disebut necrophilia.
Necrophilia itu dibagi menjadi 3 macam yaitu :
- Necrophilic homicide, penderitanya harus membunuh terlebih dahulu untuk mendapatkan mayat dan memperoleh kepuasan seksual.
- Regular necrophilia, si penderita hanya menggunakan mayat yang sudah mati untuk memperoleh kepuasan seksual.
- Necrophilic fantasy, si penderita berfantasi berhubungan seks dengan mayat, tetapi tidak melakukannya.
Terlepas dari masalah medis dan kejiwaan, rancangan peraturan ini lebih
memicu kontroversi dari sisi sosial.Sebuah lembaga pembela hak-hak kaum
perempuan, National Council for Women menentang keras rancangan
peraturan ini.
Sebab seperti dikutip dari Dailymail, peraturan ini kabarnya tak hanya
melegalkan persetubuhan dengan mayat tetapi juga akan menurunkan batasan
usia menikah menjadi 14 tahun sehingga membahayakan sistem reproduksi
perempuan.
ARTIKEL TERBARU: