hulubot.com - Komisi pemberantasan koropsi (KPK) "menjewer" Presiden Susilo Bambang Yudoyono soal pernyataannya tentang kebijakan bailout Bank Century yang tak bisa diadili.
"Kami mohon hormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Setelah penyidikan dan penyelidikan, kita sudah menetapkan tersangka BM (Budi Mulya) dalam kasus Century," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa 11 Maret 2014.
Sekadar diketahui, dalam pertemuan dengan sejumlah petinggi media, Senin 10 Maret 2014, SBY mengatakan kebijakan bailout Bank Century yang dilakukan oleh pejabat saat itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
"Kasus ini sudah dilihat dari sisi hukum, sehingga kasus ini berjalan lanjut di persidangan. Kita semua menghormati proses hukum," tegas Johan.
Namun, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya tak hanya berlaku bagi SBY, melainkan juga seluruh pihak yang sulit untuk menerima proses penegakan hukum, termasuk KPK sendiri.
"Saya tidak mengomentari orang per orang. Tapi, saya menanggapi kasus century. Saya tidak menyimpulkan statement orang. Domain kasus ini hukum. Kita tunggu saja nanti di persidangan, hakim melihat bukti dari KPK seperti apa. Apa diputus bersalah atau tidak," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Presiden SBY mengatakan bahwa kondisi perekonomian dunia pada 2008–2009 mengalami krisis dan berdampak kepada Indonesia.
"Saya kira semua terdampak. Saya duga dan saya yakini apa yang dilakukan Gubernur BI dan Menkeu, dengan pihak yang diberikan kewenangan UU, adalah semata-mata menyelamatkan perekonomian. Jangan sampai terjadi sistemik krisis seperti 1998 lalu," kata SBY.
SBY pun mengakui tidak mendapat laporan dan tak dimintai pendapat soal kebijakan bailout. Namun, ia menilai apa yang dilakukan para pejabat terkait soal kebijakan itu sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang. Saat kebijakan tersebut dibuat, SBY mengaku sedang berada di Peru, di dalam negeri ada Wapres Jusuf Kalla.
Lebih lanjut SBY mengatakan, jika ada temuan yang saat ini ditangani penegak hukum, maka dia mempersilakan untuk memprosesnya. Namun, menurut SBY, sebuah kebijakan itu tidak dapat diadili.
"Apakah policy itu ada korupsinya implementasinya, itu domainnya penegakan hukum, bukan policy implementasi. Dan kalau sudah ditangani penegak hukum, maka politik sudah selesai," tegasnya. (crl)
"Kami mohon hormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Setelah penyidikan dan penyelidikan, kita sudah menetapkan tersangka BM (Budi Mulya) dalam kasus Century," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa 11 Maret 2014.
Sekadar diketahui, dalam pertemuan dengan sejumlah petinggi media, Senin 10 Maret 2014, SBY mengatakan kebijakan bailout Bank Century yang dilakukan oleh pejabat saat itu, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Boediono, untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
"Kasus ini sudah dilihat dari sisi hukum, sehingga kasus ini berjalan lanjut di persidangan. Kita semua menghormati proses hukum," tegas Johan.
Namun, ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya tak hanya berlaku bagi SBY, melainkan juga seluruh pihak yang sulit untuk menerima proses penegakan hukum, termasuk KPK sendiri.
"Saya tidak mengomentari orang per orang. Tapi, saya menanggapi kasus century. Saya tidak menyimpulkan statement orang. Domain kasus ini hukum. Kita tunggu saja nanti di persidangan, hakim melihat bukti dari KPK seperti apa. Apa diputus bersalah atau tidak," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Presiden SBY mengatakan bahwa kondisi perekonomian dunia pada 2008–2009 mengalami krisis dan berdampak kepada Indonesia.
"Saya kira semua terdampak. Saya duga dan saya yakini apa yang dilakukan Gubernur BI dan Menkeu, dengan pihak yang diberikan kewenangan UU, adalah semata-mata menyelamatkan perekonomian. Jangan sampai terjadi sistemik krisis seperti 1998 lalu," kata SBY.
SBY pun mengakui tidak mendapat laporan dan tak dimintai pendapat soal kebijakan bailout. Namun, ia menilai apa yang dilakukan para pejabat terkait soal kebijakan itu sudah diberikan kewenangan oleh undang-undang. Saat kebijakan tersebut dibuat, SBY mengaku sedang berada di Peru, di dalam negeri ada Wapres Jusuf Kalla.
Lebih lanjut SBY mengatakan, jika ada temuan yang saat ini ditangani penegak hukum, maka dia mempersilakan untuk memprosesnya. Namun, menurut SBY, sebuah kebijakan itu tidak dapat diadili.
"Apakah policy itu ada korupsinya implementasinya, itu domainnya penegakan hukum, bukan policy implementasi. Dan kalau sudah ditangani penegak hukum, maka politik sudah selesai," tegasnya. (crl)
ARTIKEL TERBARU: