Dukun Cabul ini Perkosa Puluhan Pelajar di Surabaya



Hulubot.com-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangani kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Bandiono alias Pak dhe,(52 tahun) warga  Kabupaten Jember,Jawa Timur.Pak dhe ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap puluhan pelajar SMP dan SMA di Surabaya.

Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Suratmi saat dihubungi Tempo, Selasa malam, 4 Maret 2014, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah korban. "Ternyata anak-anak ke sana itu memang dicabuli," kata Suratmi.

Dia mengatakan tersangka telah ditangkap anggota Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya di tempat prakteknya sekaligus kediamannya di Jalan Kejambon, Surabaya. Kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya, kata Suratmi, tersangka mengakui perbuatannya itu.

Sebagian besar korban pencabulan ini, kata dia, datang ke tempat praktek tersangka untuk meminta pertolongan. "Korban datang dengan masalah yang beragam," ujarnya. Masalah-masalah itu mulai dari diputus pacar, sering bertengkar dengan pacar, ingin usaha dagangan ibunya lancar, ingin cantik, hingga sukses ujian nasional.

Rata-rata anak-anak yang datang ke tempat praktek sang dukun selalu dimintai nomer telepon. Beberapa korban, ujar Suratmi, mengakui telah disetubuhi tersangka. "Ada yang sampai tiga kali disetubuhi walaupun kelamin tersangka tidak sampai masuk," kata Suratmi.

Menurut dia, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebelas korban. "Namun satu masih belum sempat dicabuli," katanya. Dari enam korban, penyidik mendapat 18 nama baru yang juga pernah datang ke dukun cabul tersebut. "Dari para korban ini pasti akan ketahuan siapa saja korban-korban tersangka ini," ujarnya.

Para korban meminta dukun cabul ini dihukum berat. "Kalau minta Pakde ini dihukum, saya minta anak-anak untuk berbicara jujur apa saja yang telah dilakukannya," katanya.

Namun, kata dia, masih ada korban yang seperti menyembunyikan yang dialaminya.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ARTIKEL TERBARU:

Share :

Komentar Facebook: